Darurat Sipil, Upaya Terakhir Merespon Status Darurat Kesehatan Masyarakat

- 31 Maret 2020, 20:09 WIB
Italia di-lockdown akibat virus corona.
Italia di-lockdown akibat virus corona. //Twitter/@jaelle85

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai respon atas status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Demi mendukung penerapan PSSB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menimbang perlu diterapkannya kebijakan darurat sipil.

Pengamat Militer Institute for Security And Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, kebijakan PSBB sebenarnya sudah diterapkan, yakni dengan melakukan social distancing.

Namun melalui PSBB, ada penekanan agar pembatasan jarak sosial diterapkan. Kalau social distancing sifatnya hanya berupa imbauan, sementara PSBB bersifat wajib karena memiliki payung hukum.

"Social distancing sifatnya imbauan saja, sementara PSBB sudah jelas ada payung hukumnya," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (31/3).

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Tempat Istirahat Bagi Tenaga Medis Dekat RSHS

Ia menyampaikan, payung hukum PSSB diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Oleh karena itu, dalam kebijakan PSBB ada penekanan pembatasan sosial untuk dijalankan. PSBB punya kekuatan hukum yang mengikat untuk dipatuhi.

"Dalam tindakan PSBB ada upaya untuk pendisiplinan, ada upaya untuk menghadirkan kepatuhan masyarakat," kata Fahmi.

Sementara itu menanggapi kemungkinan diberlakukan status darurat sipil, ia mengatakan bahwa darurat sipil bisa diberlakukan jika terjadi ekses.

Baca Juga: Balita di Bandung Meninggal Terjatuh ke Sungai Cironggeng

"Darurat sipil ini diperlukan untuk memastikan supaya langkah dalam rangka merespon status kedaruratan kesehatan bisa efektif," kata Fahmi.

Darurat sipil bisa diterapkan jika terjadi ekses, semisal adanya gangguan keamanan yang meluas, hambatan penyediaan logistik, dan keadaan kahar lainnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, status darurat sipil sebagai opsi terakhir, jika kebijakan yang diterapkan dalam merespon status darurat kesehatan tidak memadai lagi.

"Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada perkembangan situasi yang lebih memprihatinkan. Kita berharap semua pihak mendukung penuh upaya pemerintah, supaya sama-sama kita bisa keluar dari krisis ini," harapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x