Pemerintah Harus Beri Toleransi Pemda yang Ingin Berlakukan Karantina Wilayah

- 31 Maret 2020, 19:01 WIB
MALAYSIA akan terapkan lockdown mulai 18 sampai 31 Maret 2020.
MALAYSIA akan terapkan lockdown mulai 18 sampai 31 Maret 2020. /- Foto: Pixabay/peternguyen11

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan ini tentunya harus diikuti oleh pemerintah daerah.

Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSSB) nampaknya tidak akan efektif diterapkan di beberapa daerah. Pasalnya, ada perbedaan kondisi sosial dan kedaduratan Covid-19 antar daerah.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Asep Warlan Yusuf menilai, pemerintah pusat harus memahami konteks daerah. Pemerintah harus memberikan toleransi kepada daerah yang ingin memberlakukan karantina wilayah.

"Pemerintah pusat harus paham dalam konteks daerah, kenyataan potensi bahaya tinggi dibeberapa daerah yang ditetapkan kawasan zona merah, itu dimungkinkan mereka (pemda) melakukan karantina wilayah," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (31/3).

Baca Juga: Apa Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Karantina Wilayah? Ini Jawabannya

Ia mencontohkan, adanya gerakan ekosodus dari ibukota ke daerah. Warga yang pulang ke daerah asal tidak diawasi. Hal ini berpotensi memudahkan penularan corona, lantaran tidak terdeteksi apakah mereka ada yang bertatus ODP, PDP atau tidak.

"Pemda (pemerintah daerah) bisa mengatasi ini (eksodus) dengan cara karantina wilayah," kata Asep.

Lebih lanjut ia menuturkan, opsi karantina wilayah bisa diberikan kepada daerah yang mampu untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Darurat Sipil Tidak Tepat Untuk Tangani COVID-19

Karena konsekuensi karantina wilayah salah satunya adalah harus menyediakan kebutuhan masyarakat selama masa karantina berlangsung.

"Kalau dukungan sistem sudah siap, sistem sosial, sistem budaya, kelembagaan, pengawasan, penegakan hukum siap, tidak ada salahnya daerah melakukan karantina wilayah," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x