Apa Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah? Ini Jawabannya

- 31 Maret 2020, 18:43 WIB
Suasana salah satu kota di Tiongkok yang sepi karena lockdown.
Suasana salah satu kota di Tiongkok yang sepi karena lockdown. //Daily Star

BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Sementara beberapa hari lalu sejumlah kalangan mendesak pemerintah pusat mengeluarkan kabijakan karantina wilayah di daerah pusat penyebaran corona.

Lantas, apa beda pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan karantina wilayah?

Baca Juga: Balita di Bandung Meninggal Terjatuh ke Sungai Cironggeng

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada perbedaan antara pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan karantina wilayah.

PSSB maknanya sama dengan social distancing yaitu membatasi jarak sosial. Sementara karantina wilayah adalah pola menutup pergerakan masyarakat atau akses masuk dan keluar suatu negara atau daerah.

"Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maknanya sama seperti social distancing atau physical distancing, ada penjarakan antar idividu, tapi tidak ditutup pergerakan masyarakatnya," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (31/3).

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Tarif Listrik Pelanggan 450 VA Selama 3 Bulan

Menurutnya, PSBB memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah tapi dengan sangat memperhatikan jarak fisik. Fungsi negara seperti memberikan pelayanan kesehatan, distribusi sembako, listrik, air, dan telekomunikasi tetap berjalan.

Sementara dalam karantina wilayah yang tercantum dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat tidak boleh masuk atau keluar dari suatu wilayah.

Artinya ada penutupan akses keluar dan masuk suatau wilayah. Baik untuk wilayah yang sudah terpapar wabah, ataupun yang tidak.

Baca Juga: AMSI Jabar Dorong Seluruh Pemda Lakukan Rapid Test Bagi Awak Media

"Karantina wilayah, orang tidak boleh masuk ke satu tempat atau wilayah yang terpapar ataupun sehat. Orang kan kalau masuk daerah terpapar akan terkontaminasi, makanya ditutup agar tidak bisa keluar masuk," kata Asep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x