KSPI Sayangkan Masih Banyak Perusahaan yang Pekerjakan Buruh di Tengah Pandemi Corona

- 25 Maret 2020, 10:18 WIB
BEBERAPA karyawan magang di PT Toyota Motor Manufacturig Indonesia sedang beraktivitas di pabrik di kawasan Kabupaten Karawang. Kebijakan pengupahan yang terbilang besar bagi sebagian orang membuat perusahaan otomotif semakin prestisius untuk menjadi tempat magang lulusan SMK/sederajat dan mahasiswa dari Karawang maupun luar daerah.*/PUGA HILAL BAYHAQIE/PR
BEBERAPA karyawan magang di PT Toyota Motor Manufacturig Indonesia sedang beraktivitas di pabrik di kawasan Kabupaten Karawang. Kebijakan pengupahan yang terbilang besar bagi sebagian orang membuat perusahaan otomotif semakin prestisius untuk menjadi tempat magang lulusan SMK/sederajat dan mahasiswa dari Karawang maupun luar daerah.*/PUGA HILAL BAYHAQIE/PR /Puga Hilal Bayhaqie/

BANDUNG,(PRFM) - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebutkan jika saat ini sebagian besar buruh masih bekerja normal. Menurutnya banyak pekerjaan di bidang manufaktur yang tidak mungkin dikerjakan di rumah.

"Sebagian besar masih bekerja. Jadi anjuran untuk bekerja di rumah itu tidak berlaku karena sebagian besar dari sektor manufaktur kita itu mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah misalnya penjahitan untuk garmen, perakitan otomotif, dan perakitan alat elektronik," ucap Kahar saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (25/3/2020).

Disebutkan Kahar, dirinya mengaku kecewa dengan kondisi ini. Pasalnya kesehatan dan keselamatan para buruh menjadi dipertaruhkan.

"Kita menyesalkan perusahaan - perusahaan yang masih memperkerjakan pekerja karena itu mengancam kesehatan para pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Produsen Pakaian Olahraga ini akan Produksi APD dan Masker untuk Tim Medis yang Tangani Covid-19

Bahkan, dirinya meminta perusahaan untuk menghentikan sementara produksi dan mengistirahatkan para buruh.

Jikapun masih tetap harus bekerja, maka perushaan harus memperhatikan keselamatan pekerjanya dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Pasalnya beberapa perusahaan masih belum bisa menyediakan APD bagi para pekerjanya.

"Ada banyak bahkan ribuan perusahaan di Indonesia terutama di daerah-daerah yang epideminya serius itu masih belum disediakan pelindung diri yang memadai. Bahkan kita dengan di beberapa perusahaan pekerja harus membeli sendiri seperti masker. Ini kan tidak fair karena menurut undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja itu mustinya alat pelindung diri harus disediakan perusahaan," tegasnya.

Parahnya lagi, sambung Kahar, dengan masih bekerjanya buruh antrean di moda transportasi umum pun masih terjadi. Dan hal itu tentunya memberikan resiko bagi para pekerja di tengah pandemi corona.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x