Bakal Ada Kelonggaran Cicilan Bagi Usaha yang Terdampak Corona

- 24 Maret 2020, 20:04 WIB
ILUSTRASI keuangan, kredit, perhitungan akuntansi.*
ILUSTRASI keuangan, kredit, perhitungan akuntansi.* /PIXABAY/

BANDUNG, (PRFM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (COVID-19).

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

Pada 19 Maret lalu, OJK juga sudah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona terhadap perekonomian.

Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Baca Juga: Imbas Corona, Sejumlah Mal di Kota Bandung Pilih Tutup

Kepala OJK Regional 2 Jabar, Triana Gunawan mengatakan, bahwa perbankan, maupun leasing diminta untuk memberikan kelonggaran cicilan terhadap debitur. Kelonggaran cicilan berlaku bagi para pelaku usaha semisal ojek online (ojol) yang terdampak corona.

"Kita berikan kebebasan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk akses kembali kira-kira nasabah termasuk ojol yang tadinya satu bulan mengangsur Rp500 ribu, sekarang diakses lagi, dia (debitur) mampu bayar berapa," kata Triana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Perbanyak Konsumsi Makanan yang Mengandung Protein agar Sistem Imun Tubuh Kuat

Ia mengatakan, permintaan kelonggaran kepada perbankan ataupun leasing bisa dilakukan masyarakat yang terdampak corona.

"Ini untuk usaha yang tedampak COVID-19, kalau yang tidak terdampak jangan ikut-ikutan. Karena jika meminta keringanan padahal tidak perlu, sama dengan kita mengurangi kemampuan bank untuk membantu yang memerlukan," kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, bagi masyarakat yang usahanya terdampak corona, wajib menyampaikan laporan ke pihak perbankan, jika ingin menerima kelonggaran cicilan.

Baca Juga: Tiga Arahan Presiden Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Pasien Covid-19

"Bagi yang terdampak (corona) wajib melaporkan kepada bank atau perusahaan, sampaikan kondisi sebenarnya, nanti bakal ada perhitungan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x