Risiko Tinggi, Pemerintah Putuskan Batalkan Pelaksanaan UN 2020

- 24 Maret 2020, 13:33 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim saat menyampaikan program organisasi penggerak. 
Mendikbud, Nadiem Makarim saat menyampaikan program organisasi penggerak.  //twitter/@Kemdikbud_RI

BANDUNG,(PRFM) – Penyebaran pandemi COVID-19 atau virus corona di Indonesia belum bisa terkendali. Hingga Senin, 23 Maret 2020, pukul 12.00 WIB tercatat 65 kasus baru sehingga total sebanyak 579 kasus, sementara yang meninggal bertambah satu orang menjadi 49 orang.

Penularan corona yang kian hari makin bertambah ini membuat pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan.

“Setelah kami pertimbangkan dan diskusi dengan Presiden dan instansi di luar, kami putuskan membatalkan Ujian Nasional 2020,” kata Nadiem setelah rapat melalui Video Conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik Kebijakan UN Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (24/3/2020) dilansir dari Antara.

Baca Juga: PD Kebersihan Bagikan APD Untuk Para Petugas Operasional

Mendikbud menjelaskan, alasan pembatalan tersebut yang pertama adalah atas prinsip dasar Kemendikbud yakni keamanan dan kesehatan siswa-siswa.

Menurutnya, keamanan keluarga siswa-siswi jika UN tetap dilaksanakan di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan.

“Bukan hanya untuk siswa-siswa tapi juga keluarga dan kakek nenek karena jumlah sangat besar delapan juta yang tadinya dites UN,” kata Nadiem.

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga sehingga UN dibatalkan untuk 2020.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Ajukan Perubahan APBN 2020 untuk Tangani Corona

“Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya daripada benefit untuk lanjutkan UN,” katanya.

Hal itu berarti ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah tapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas.

“Ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi misalnya online atau angka 5 semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum, banyak sekolah online tapi belum optimal tapi tidak kami paksa untuk mengukur capaian yang terdistrupsi oleh COVID-19,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x