Tak Lakukan Lockdown, Pemerintah Diminta Perhatikan Layanan Kesehatan, Ekonomi, Sosial Keagamaan, Hingga Layanan Pemerintahan

- 23 Maret 2020, 07:07 WIB
Alun-alun Kota Bandung saat ditutup untuk warga oleh Satpol PP Kota Bandung, Minggu (16/3/2020).* dok.SATPOL PP KOTA BANDUNG
Alun-alun Kota Bandung saat ditutup untuk warga oleh Satpol PP Kota Bandung, Minggu (16/3/2020).* dok.SATPOL PP KOTA BANDUNG /

BANDUNG,(PRFM) - Imbas pandemi corona, beberapa negara memutuskan untuk melakukan lockdown. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan penyebaran pandemi corona di negara tersebut.

Sementara itu Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak melakukan lockdown dengan berbagai alasan. Dan sebagai langkah penghentian penyebaran corona ini pemerintah memutuskan untuk melakukan rapid test massal.

Baca Juga: Ajay Pastikan Pemkot Cimahi akan Terus Lakukan Imbauan Agar Warga Jaga Kebersihan Lingkungan untuk Cegah Covid-19

Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai jika pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan lockdown pasti dengan perhitungan.

"Ketika terjadi sebuah bencana maka melekatlah tugas tanggung jawab fungsi pemerintahan. Nah ketika pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan lockdown artinya pemerintah sudah bertanggung jawab sudah memikirkan, menghitung, mengkalkulasi perlu atau tidak perlunya lockdown. Ketika pemerintah mengatakan tidak lockdown berarti konsekuensi apapun akan ada pada pemerintah," jelas Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Minggu (23/3/2020).

Meski tidak melakukan lockdown, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Asep menyebutkan 4 hal tersebut akan menjadi parameter penanganan corona di Indonesia.

Baca Juga: Aksi Tarian Babe Cabita curi Perhatian Warga Net Hingga Siwon Super Junior

Adapun 4 hal tersebut adalah pertama pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di Indonesia harus sangat siap ketika pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan lockdown.

"Yang kedua di aspek ekonomi. Ketika tidak lockdown itu harus ada tindakan ekonomi yang harus dilakukan bahwa distribusi barang dan jasa akan tetap berlaku," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x