Presiden Jokowi Gratiskan Vaksinasi Dosis Ketiga, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 12 Januari 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau booster.
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau booster. /Alexandra_Koch/Pixabay

PRFMNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa vaksinasi booster (dosis ketiga) diberikan secara gratis untuk masyarakat. Karena menurutnya keselamatan rakyat adalah yang utama.

Vaksinasi dosis ketiga ini penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh saat virus terus bermutasi.

Pada hari ini Rabu, 12 Januari 2022 pemerintah akan melaksanakan proses vaksinasi dosis ketiga untuk masyarakat.

Baca Juga: Gratiskan Vaksin Booster, Presiden Jokowi: Keselamatan Masyarakat Lebih Penting

Dalam penerimaan vaksin dosis ketiga, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster ini.

Nantinya, petugas kesehatan akan memberikan vaksin booster ini kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan arahan dari Presiden, terkait syarat dan ketentuan calon penerima vaksin booster.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, vaksin booster akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan lalu," kata Menkes, dikutip prfmnews.id dari Sekretariat Kabinet.

Meski telah divaksinasi, dirinya terus menghimbau agar masyarakat senantiasa disiplin protokol kesehatan, juga selalu mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Dalam pemberian vaksin dosis ketiga ini, pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu kelompok lanjut usia dan rentan.

Adapun nantinya dalam pemberian vaksin dosis ketiga akan ditentukan petugas sesuai dengan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Baca Juga: Tembok di Jalan Siliwangi yang Jadi Sasaran Vandalisme Sudah Dicat Ulang

Untuk mengetahui tiket dan jadwal vaksinasi dosis ketiga bisa di cek atau mengunjungi situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tapi jika kelompok prioritas belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti sertifikat vaksinasi dosis pertama juga kedua.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x