Viral Pemotor Kesal Ditegur Mau Merokok, Ini Ancaman Sanksi bagi Orang yang Merokok sambil Berkendara

- 10 Januari 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /Pixabay/


PRFMNEWS – Baru-baru ini viral sebuah video menampilkan seorang pemotor pria kesal saat ditegur pengendara lain karena ketahuan mau merokok sambil berkendara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Padahal, larangan dan ancaman sanksi bagi orang yang kedapatan merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Undang-Undang LLAJ.

Larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 bagian (c) tentang pemenuhan aspek kenyamanan, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Kesal Ditegur saat Mau Merokok sambil Naik Motor, Pria ini Lakukan Aksi ‘Tepak-tepok’ HP

“(c) Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Adapun sanksi bagi pengendara sepeda motor yang merokok dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang dijabarkan sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca Juga: Viral! Mobil Ugal-ugalan Lalu Tabrak Gerobak di Jalan Rajawali Timur, Pengemudi 'Santuy' Merokok Saat Ditanya

Seseorang yang merokok sambil berkendara di jalan raya bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain yang ada di belakangnya.

Bagi pengendara, merokok saat berkendara rentan mengganggu konsentrasi sehingga bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x