Guru Besar Unpad Nilai Penetapan Indonesia Sebagai Negara Maju Hanya untuk Kepentingan Dagang Amerika Serikat

- 25 Februari 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi //dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Indonesia ditetapkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebagai negara maju. Hal ini merubah status Indonesia sebelumnya yang ditetapkan sebagai negara berkembang.

Guru Besar Hukum Internasional Unpad Atip Latipulhayat menilai penetapan ini merupakan sebuah keputusan sepihak untuk strategi dagang dari Amerika Serikat. Bahkan menurutnya hal ini tidak serta merta membuat Indonesia diuntungkan.

"Jadi ini lebih untuk kepentingan perdagangan Amerika Serikat. Jadi boleh dikatakan ini tidak memiliki implikasi yang signifikan bahkan menguntungkan Indonesia," ucap Atip saat on air di Radio PRFM, Senin (24/2/2020).

Menurut Atip, penetapan Indonesia sebagai negara maju lebih pada keputusan politik saja. Pasalnya, Amerika Serikat ada keperluan dalam perdagangan internasional.

Baca Juga: Pasca Hujan, Lalu Lintas di Bandung dan Sekitarnya Dilaporkan Padat

"Hanya secara pandangan awam saja Indonesia jadi negara maju. Padahalkan jadi negara maju, negara berkembang itu juga dari perspektif politik," tegasnya.

Dengan jadinya negara maju, jelas Atip, justru membuat Indonesia mendapatkan beban baru. Pasalnya, beberapa keuntungan sebagai negara berkembang akan dilepas pasca penetapan Indonesia menjadi negara maju.

Baca Juga: Terkait Pungutan di Masjid Al-Jabbar, Camat Gedebage: Itu Niat Baik RW Setempat

"Yang jelas keuntungan-keuntungan selama ini diperoleh Indonesia itu akan hilang dan itu menjadi beban. Kita disebut negara maju tapi modal sebagai negara maju itu belum terpenuhi," urainya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x