PRFMNEWS – Polisi membeberkan kemungkinan nasib lima pelanggan jasa prostitusi online CA alias Cassandra Angelie yang bisa dijerat hukum pidana dan masuk penjara, pasca ditangkapnya CA dan tiga mucikarinya.
Penjelasan terkait nasib lima pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie yang bisa dipidana dan masuk penjara ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Dikutip dari PMJ News, Zulpan menjelaskan, lima pelanggan jasa prostitusi online CA alias Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana jika diusut dengan diawali laporan dari istri sah pelanggan.
"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan pidana). Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan,” katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, nantinya, pelanggan Cassandra Angelie bisa dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Cassandra Angelie dan 3 Tersangka Lain Kasus Prostitusi Online Hotel Mewah Jakpus
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021, pukul 21.30 WIB.
CA ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.