Buruh Bisa Punya Rumah Lewat Program MLT, Berikut Penjelasannya

- 9 Desember 2021, 20:17 WIB
 Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Pixabay/Jens Neumann/

PRFMNEWS - Memiliki rumah adalah impian banyak orang namun untuk mendapatkannya di masa kini tidaklah mudah. Sedangkan setiap tahunnya harga rumah ataupun tanah akan terus meningkat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan solusi untuk pekerja ataupun buruh yang belum memiliki rumah dengan adanya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program MLT Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Ribuan Pelanggan PLN di Jabar Gabung Program Electrifying Agriculture dan Hasilkan Produksi Perlipat

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

 

Keuntungan dari MLT diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 Juta, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 Juta, Pekerja tidak akan dibebankan biaya tambahan dan bunga maksimal 8,5 persen.

Untuk mendapatkan keuntungan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah

2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

Baca Juga: Tak Hanya Jago Padamkan Kobaran Api, Petugas Damkar ini Juga Mahir Sembuhkan Orang Kesurupan

4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x