PRFMNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kini menjadi anggota DPR RI Alex Noerdin dugaan kasus sebagai maling uang rakyat (korupsi) pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010 - 2019.
Beradasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2021 lalu, Alex Noerdin diketahui melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp28 M.
Dalam laporannya, Alex yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar ini memiliki 22 properti baik tanah dan bangunan yang berlokasi di Palembang, Musi Banyuasin, dan Kota Tangerang.
Baca Juga: Borneo FC akan Seret Kasus Pengunduran Diri Mario Gomez ke FIFA DRC
Selain itu Alex Noerdin melaporkan memiliki dua kendaraan pribadi yaitu Toyota Kijang dan VW Caravelle.
Tak hanya tanah serta bangunan dan mobil, dalam laporannya Alex juga diketahui memiliki harta berupa surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya.
Baca Juga: Bioskop di Kota Bandung Buka Lagi, Pengunjung dan Pengelola Wajib Lakukan ini
Sementara untuk hutang, Alex tercatat tak memiliki hutang dalam data LHKPN itu.