Baca Juga: Pemkot Sudah Kasih Izin, Pengelola Kebun Binatang Bandung Pilih Tidak Langsung Buka
Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590
Pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021 kemarin.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI pusat, Mehbob, mengapresiasi langkah kepolisian yang menolah laporan terduga pelaku.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ungkapnya.
Ia menyebutkan jika penolakan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada pada proses yang benar.
Baca Juga: BKSDA Bali Beberkan Analisa Peristiwa Ratusan Burung Pipit Mati Berjatuhan: Ini Bukan Pertama Kali
"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," pungkasnya.***