Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Soal Pencemaran Nama Baik

- 11 September 2021, 12:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* //Instagram humas.pmj

Baca Juga: Pemkot Sudah Kasih Izin, Pengelola Kebun Binatang Bandung Pilih Tidak Langsung Buka

Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590

Pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021 kemarin.

Sementara itu ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI pusat, Mehbob, mengapresiasi langkah kepolisian yang menolah laporan terduga pelaku.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ungkapnya.

Ia menyebutkan jika penolakan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada pada proses yang benar.

Baca Juga: BKSDA Bali Beberkan Analisa Peristiwa Ratusan Burung Pipit Mati Berjatuhan: Ini Bukan Pertama Kali

Baca Juga: Jelang PTM Tahap Dua, Jumlah Sekolah yang Bakal Ikut Serta di Kecamatan Sumur Bandung Meningkat Pesat

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x