Mulai Hari Ini, PRMN Ganti Kata Koruptor jadi Maling, Rampok, Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 16:41 WIB
Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti kata koruptor jadi maling, rampok, garong uang rakyat
Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ganti kata koruptor jadi maling, rampok, garong uang rakyat /Dok PRMN.

 

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut bakal mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah penyintas porupsi tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.

Baca Juga: RESMI! Jembatan Cirahong Tidak Boleh Lagi Dilintasi Mobil

Mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x