8 Juta Pegawai akan Dapat BSU Rp1 Juta di Masa PPKM

- 28 Juli 2021, 11:14 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Rekening Kapan? Sebelum Itu, Pastikan Langkah Ini
BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Rekening Kapan? Sebelum Itu, Pastikan Langkah Ini /Instagram @kemnaker

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Kalahkan Wakil Belgia, Gregoria Mariska Juara Grup M di Olimpiade Tokyo 2020

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x