PRFMNEWS - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal dengan nama Kak Seto mengatakan, jangan sampai program pembelajaran online membuat anak menjadi semakin terbebani dengan berbagai tuntutan.
Anak-anak tidak bolek terbebani dengan berbagai hal termasuk beban kenaikan kelas, beban nilai, beban tugas-tugas yang diberikan selama pembelajaran online.
"Jangan sampai ada istilah terjadi kekerasan anak atas nama pendidikan, atas nama kurikulum, atas nama PR (pekerjaan rumah), dan tugas-tugas sekolah dan sebagainya," kata Kak Seto saat On Air di Radio PRFM Bandung, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri Sambangi Jabar untuk Sebar Bansos dan Patroli Portkes
Baca Juga: Pengusaha Toko Ritel di Jabar Terpukul dengan PPKM, Ada Toko yang Omzetnya Turun Hingga 100 Persen
Kak Seto mengingatkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ada penekanan bahwa sekolah daring tidak boleh membebani siswa dengan sejumlah tuntutan.
"SE No. 4 Tahun 2020, menekankan pembelajaran daring mohon ditekankan pada pembelajaran yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, lanjut Kak Seto, siswa harus dibebaskan dari target mengingat kondisi dan situasi dilingkungan mereka berbeda-beda.
Mulai dari kondisi keluarga, hingga keberadaan peralatan untuk menunjang pembelajaran daring di rumah masing-masing siswa.