Pemerintah Kerap Ganti Nama Kebijakan di Tengah Pendemi, Pengamat: Kata Perpanjangan itu Seperti Tersembunyi

- 23 Juli 2021, 09:13 WIB
Pengendara sepeda motor melewati mural sosialisasi perangi Covid-19. Perubahan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4 belun diketahui masyarakat luas.
Pengendara sepeda motor melewati mural sosialisasi perangi Covid-19. Perubahan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4 belun diketahui masyarakat luas. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PRFMEWS - Dalam penanganan pandemi covid-19, Pemerintah terus mengganti istilah dalam pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di awal pandemi, hingga kini berubah nama menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Baik itu PSBB maupun PPKM, itu memiliki varian yang berbeda mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga terbaru PPKM dengan tingkatan atau level.

Pengamat Kebijakan Publik Unpar, Asep Warlan Yusuf mengatakan, dirinya menduga ada upaya dari pemerintah untuk menghindari kata "perpanjangan" dengan mengganti nama kebijakan.

Baca Juga: UPDATE TERBARU 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Terbanyak, Kiaracondong Tertinggi

"Kata 'perpanjangan' itu seperti tersembunyi. Tapi ini adalah kebijakan nama dari sebuah pengendalian. Tapi kalau saya baca dalam instruksi menteri dalam negeri dan perwal relatif sama," kata Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 21 Juli 2021 malam kemarin.

Kata Asep, peniadaan kata perpanjangan dengan mengganti istilah ini pun dilakukan pemerintah demi menghindari penolakan, sebab dengan adanya kata perpanjangan biasanya mendapat penolakan.

Adapun untuk penambahan level pada masa PPKM saat ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah hanya untuk menentukan jam operasional di bidang essensial, tahapan pengendalian kasus covid-19, hingga untuk memastikan tingkat risiko penularan covid-19.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 5 Tersangka Penimbun dan Penjual Obat Covid-19 di Atas HET

Meski ada perubahan istilah, Asep menilai pada dasarnya semua kebijakan yang diberlakukan sama dalam rangka pengendalian kasus covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x