Hasil Sementara Daerah dengan Nilai Tertinggi Pada Penilaian dan Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021

- 22 Juli 2021, 14:41 WIB
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni /Puspen Kemendagri.

Baca Juga: TWK Terbukti Melanggar Hukum, Tim Save KPK Desak Aktifkan Kembali 75 Pegawai KPK

Pada penilaian indeks inovasi daerah Tahun 2021, inovasi yang disampaikan adalah inovasi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan Tahun 2020.

Ide dan gagasan inovasi bisa berasal dari Kepala Daerah, DPRD, OPD, ASN atau masayarakat. Serta pembiayaan inovasi daerah berasal dari APBD atau pembiayaan lain yang sah.

“Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” terang Fatoni.

Dirinya menambahkan, produk inovasi tersebut haruslah terobosan kebijakan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, produk inovasi tersebut juga harus dapat direplikasi. Fatoni mengimbau agar pemerintah daerah dapat menyampaikan hasil inovasinya di laman inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

Ia juga berpesan, agar pemerintah daerah tidak memandang pelaporan hasil inovasi semata-mata sebagai ajang perlombaan atau untuk mendapatkan penghargaan semata. Selain untuk mendorong kinerja pemerintahan daerah, inovasi diharapkan menjadi budaya.

Baca Juga: Belum Ada Info dari Penyelenggara Liga 1, Pelatih Persib Tetap Optimis

Selain itu, kewajiban daerah untuk menyampaikan inovasi yang dilakukan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 388.

“Dalam aturan itu, disebutkan kepala daerah melaporkan hasil inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga, ini perlu menjadi perhatian segenap jajaran pemerintah daerah,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x