Ia bisa merangkap jabatan karena peraturannya telah diubah dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.***
Ia bisa merangkap jabatan karena peraturannya telah diubah dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.***
Editor: Rizky Perdana