PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dilarang digelar di lapangan atau masjid, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Yaqut mengajak masyarakat melaksanana salat Ied di rumah masing-masing karena tidak akan mengurangi nilai peribadatan. Terlebih lagi sekarang masih dalam masa PPKM darurat.
"Salat Idul Adha juga tidak diperbolehkan di lapangan atau di masjid, cukup salat Idul Adha di rumah saja, karena itu tidak mengurangi nilai apapun dari peribadatan," ujar Yaqut dalam acara Peresmian RSPJ Extensi Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta, melalui Youtube, Senin 19 Juli 2021.
Baca Juga: Pedagang Sapi ini Mengaku Penjualan Sapi Kurban Tak Terpengaruh oleh PPKM Darurat
Begitu pula soal tradisi takbiran, ia tidak mengizinkan takbir keliling baik dengan arak-arakan atau di dalam masjid.
"Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan, baik itu bentuknya arak-arakan maupun di dalam masjid, mau arak-arakan kendaraan atau jalan kaki tidak diperbolehkan," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Buat Aplikasi Pengecekan Kelayakan dan Kesehatan Hewan Kurban, Begini Cara Pakainya
Sementara soal penyembelihan hewan kurban, ia menyarankan pelaksanaannya di Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun diizinkan di tempat lain apabila RPH penuh, akan tetapi lokasinya harus terbuka dan terjaga keamanannya, terutama soal protokol kesehatan.