PRFMNEWS - Polres Gowa Sulawesi Selatan resmi menetapkan MH oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita hamil yang viral beberapa waktu lalu.
Penetapan status tersangka terhadap MH didasari adanya sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi.
"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudiin, dalam konfrensi pers, Sabtu 17 Juli 2021.
Baca Juga: Simak Lagi Yuk, Begini Syarat Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah
Polisi sendiri lanjut Tri belum melakukan pemeriksaan lanjut terhadap MH sebagi tersangka. Pasalnya yang bersangkutan masih berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.
"Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara," tuturnya.
View this post on Instagram