Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggandeng media untuk mengedukasi masyarakat sebagai komponen penting dalam pengendalian Covid-19.
Meningkatkan Penegakan Kedisiplinan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Mobilitas dan Aktivitas Penduduk
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan harus terus mengawal berjalannya protokol kesehatan (3M).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tolak Wacana Pengenaan Pajak Jasa Pendidikan
Serta melakukan pembatasan kegiatan hajatan, wisata religi, kunjungan atau halal bihalal, tradisi pasaran, maupun kegiatan sosial (tahlilan/arisan).
Meningkatkan Jumlah Pemeriksaan (Testing) dan Memasifkan Kegiatan Tracing
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memastikan jumlah pemeriksaan (testing) bertambah dan kegiatan kegiatan tracing dilakukan maksimal untuk menjaring pasien terinfeksi (termasuk yang tida bergejala).
Mulai Mengantisipasi Kenaikan Kasus pada Periode Libur Idul Adha
Menjelang Idul Adha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi meningkatnya potensi penularan Covid-19 yang disebabkan peningkatan mobilitas penduduk.
Terutama mobilitas penduduk di pusat perbelanjaan dan tempat wisata, serta tradisi halal bihalal (kunjungan keluarga), ziarah makan, kerumuman menonton proses penyembelihan qurban.