[CATAT] Ini Masyarakat yang Dapat Pengecualian Bepergian Saat Larangan Mudik

- 8 Mei 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi Cek Poin Penyekatan Pemudik di Kota Bandung
Ilustrasi Cek Poin Penyekatan Pemudik di Kota Bandung /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Mulai 6-17 Mei 2021 pemerintah resmi melarang mudik. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Seluruh aktivitas mudik dilarang termasuk mudik lokal yang berada di wilayah aglomerasi. Jika pada sebelumnya pemerintah membolehkan warga di wilayah aglomerasi untuk bepergian, namun Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menegaskan jika mudik lokal pada Lebaran 2021 juga ikut dilarang.

Kendati begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Baca Juga: Kemenhub Klaim di Hari Pertama Pelarangan Mudik, Jumlah Pergerakan Transportasi Terkendali

Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pihaknya masih mengizinkan perjalanan bagi masyarakat yang memiliki urgensi khusus. Seperti di antaranya perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.

Baca Juga: Agar Tak Ada Kebingungan, Pemerintah Putuskan Larang Segala Jenis Mudik Termasuk Mudik Lokal

Kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.

Baca Juga: KAI Tetap Layani Perjalanan di Masa Larangan Mudik Khusus Bagi Orang-Orang yang Dikecualikan

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran pers Kamis 6 Mei 2021.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x