Terkait Larangan Mudik, Mendagri Sebut Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Serempak

- 3 Mei 2021, 14:34 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebut perlu ada keserempakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kebijakan larangan mudik Lebaran, ketika kunjungan kerja di Palembang, Minggu 2 Mei 2021
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebut perlu ada keserempakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kebijakan larangan mudik Lebaran, ketika kunjungan kerja di Palembang, Minggu 2 Mei 2021 /Puspen Kemendagri.



PRFMNEWS - Terkait larangan mudik Lebaran 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan tegas menyebut perlu keserempakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Harapan keserempakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 ini dilontarkan Mendagri Tito Karnavian ketika kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 2 Mei 2021.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, sebagai bencana non-alam nasional, penanganan pandemi Covid-19 perlu diikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal KRL di Stasiun Tanah Abang Buntut Keramaian di Pasar Tanah Abang Kemarin

Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan langkah berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Perlu keserentakan antara pusat dan daerah,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, kata Mendagri Tito Karnavian, hal itu dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus.

Baca Juga: Operasi Ketupat Digelar di Masa Larangan Mudik, Polri Dirikan 333 Titik Penyekatan

Alih-alih merayakan hari raya bersama, Mendagri Tito Karnavian juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar untuk sama-sama menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

“Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke orang tua,” tandas Mendagri Tito Karnavian.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x