Usut punya usut, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Namun, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
Agus mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait konten intoleran tersebut.
Meski demikian, penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: DPRD Jabar Beberkan Alasan Pemekaran Indramayu Barat dan Bogor Barat
Baca Juga: Bocoran dan Live Streaming Preman Pensiun 5 Besok: Bubun dan Willy Bertemu Empat Mata Diam-Diam?
Polisi serius memburu pelaku karena konten intoleran tersebut menimbulkan konflik sosial yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.
"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," tandasnya.***