Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang Diluncurkan Hari Ini

- 13 April 2021, 17:15 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online /Youtube NTMC Polri


PRFMNEWS - Aplikasi 'Digital Korlantas Polri' kini sudah bisa didownload oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C secara online.

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui gadget masing-masing di Playstore atau Appstore. Dengan aplikasi ini, pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke sentra pelayanan SIM, tapi cukup menunggu dan SIM akan dikirimkan ke rumah.

Peluncuran aplikasi pembuatan dan perpanjang SIM Online dilakukan hari ini oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual di kanal Youtube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Bernama Digital Korlantas Polri

Baca Juga: SIMAK ! Info Terbaru Soal Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung

Berikut cara melakukan perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari HP (Aplikasi berlogo Korlantas Polri berwarna biru)
2. Verifikasi dengan mengisi nomor handphone dan alamat email
3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP
4. Verifikasi wajah dengan teknologi biometric

Baca Juga: Song Joong Ki Masuk Nominasi Aktor Terbaik, Ini Daftar Nominasi 57th Baeksang Arts Awards 2021

5. Pilih icon/menu SIM (Sinar)
6. Pilih perpanjangan SIM
7. Pilih Golongan SIM dan mengisi Nomor SIM
8. Lengkapi data dengan foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto
9. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi (lakukan pemeriksaan online di dalam aplikasi pada layanan e-Rikkes dan e-PPSI, tidak perlu ke dokter/pusat kesehatan)

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR dan Diberikan Secara Penuh

10. Pilih wilayah Polda dan lokasi Satpas
11. Isi rekening pengembalian dana
12. Pilih metode pengiriman : Ambil sendiri, Diwakilkan dengan surat kuasa, atau Jasa pengiriman
13. Bayar PNBP melalui Virtual Account BNI
14. Setelah SIM diterima, pemohon lakukan konfirmasi lewat aplikasi lagi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x