PRFMNEWS - Aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online resmi diluncurkan hari ini oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM online tersebut dengan mengunduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui gadget masing-masing.
Listyo mengatakan, terobosan terbaru Polri ini sangat penting untuk meminimalisir transaksi langsung antara kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan masyarakat, sehingga potensi adanya pungutan liar (pungli) bisa dicegah.
Baca Juga: SIMAK ! Info Terbaru Soal Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung
Baca Juga: Ketinggalan Nonton Preman Pensiun 5 Episode 1? Ini Link Streaming Gratisnya
View this post on Instagram
"Ini juga menjadi penting terkait pelayanan kepolisian Polri khususnya lalu lintas sebagai etalase terdepan Polri yang ada di lapangan tentunya akan sering berinteraksi dengan masyarakat," ujar Listyo saat peluncuran aplikasi SIM Online secara virtual melalui kanal Youtube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ini, menjadi pembuktian bahwa Polri mampu melakukan perubahan pelayanan yang selama ini dilakukan dengan masyarakat mendatangi lokasi pelayanan seperti SIM keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres.
"Tapi hari ini masyarakat di Indonesia baik di dalam dan luar negeri diharapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM cukup dari rumah," jelasnya.