Bagaimana Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan? Ini Aturannya Menurut Surat Edaran Menpan RB

- 12 April 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Aprillio Akbar

PRFMNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada SE Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Ramadhan 2021, Bisa Dikirim ke Keluarga atau Dijadikan Status WA dan IG

Baca Juga: Link Streaming Pantauan Hilal di Observatorium Bosscha yang Dilakukan Sore Ini

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x