Serikat Pekerja Sambut Baik Titah Pemerintah Soal Pembayaran THR Tak Dicicil dengan Syarat

- 8 April 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H. /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Warga Tak Sembarang Beri Identitas Pribadi ke Perusahaan

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pemerintah, Leuwipanjang Buka Opsi Tutup Terminal Mulai 6-17 Mei 2021

Karenanya, ia sangat berharap pada pemerintah untuk bisa memberikan rasa keadilan bagi setiap elemen.

“Yang penting sekarang adalah peran pengawasan itu lebih kuat lebih ketat sehingga perusahaan yang benar mampu tidak aji mumpung tidak mencicil padahal dia mampu. Ini kan persoalan pengawas yang mengambil peran,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x