Tegas! Pemerintah Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei 2021

- 8 April 2021, 18:55 WIB
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pemerintah, Leuwipanjang Buka Opsi Tutup Terminal Mulai 6-17 Mei 2021

Baca Juga: Terminal Bus Leuwipanjang Mulai Hari Ini Layani GeNose C19 Gratis

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Wiku Adisasmito.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x