PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang kegiatan transportasi yang dilakukan oleh seluruh moda transportasi darat, laut, hingga udara.
Pelarangan operasi tersebut berlaku pada momen larangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Permudah Penyaluran BLT UMKM, Pelaku UMKM yang Sudah Daftar Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Warga Tak Sembarang Beri Identitas Pribadi ke Perusahaan
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.