Permudah Penyaluran BLT UMKM, Pelaku UMKM yang Sudah Daftar Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi

- 8 April 2021, 18:25 WIB
BLT Rp600 Ribu penyaluran tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020
BLT Rp600 Ribu penyaluran tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020 /PRFM

PRFMNEWS – Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Indonesia tahun ini kembali dibuka dengan besaran Rp1,2 juta per UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyebut guna mempermudah penyaluran dan seleksi penerima Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta, pelaku UMKM yang tahun lalu sudah mendaftar tak perlu lagi mengajukan bantuan.

Syaratnya, lanjut Eddy, pelaku UMKM tersebut harus memenuhi kriteria yang sebelumnya diwajibkan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Warga Tak Sembarang Beri Identitas Pribadi ke Perusahaan

 

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pemerintah, Leuwipanjang Buka Opsi Tutup Terminal Mulai 6-17 Mei 2021

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucap dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Nantinya, para penerima bantuan bakal menerima uang sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung melalui bank yang dipilih.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x