Baca Juga: Tim yang Lolos dan Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021
Namun demikian, bagi mereka yang mendapat pengecualian akan tetap diperbolehkan menggunakan transportasi laut.
"Di laut memang terjadi suatu pergerakan kita akan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan," sebutnya.
Sementara pada moda transportasi kereta api, Kemenhub dan PT KAI hanya akan mengoperasikan KA Luar Biasa.
Baca Juga: Gara-gara Viral, Pelaku Pemalakan Teknisi Fiber Optik Sempat Kabur ke Cianjur
KA Luar Biasa ini hanya bisa digunakan oleh pihak-pihak yang dikecualikan.
"Sesuai arahan Pak Presiden kita dengan tegas melarang mudik, dan kami mengimbau bapak ibu yang berkeinginan mudik untuk di rumah saja," tegasnya.