Surat Telegram Soal Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi Resmi Dicabut Kapolri

- 6 April 2021, 18:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Arif menilai, surat telegram yang memuat larangan terhadap media agar tidak menampilkan arogansi atau kekerasan anggota Kepolisian menimbulkan kontroversi.

Pasalnya surat telegram tersebut menjadi multitafsir. Apakah larangan itu berlaku hanya untuk media humas Polri, atau juga mencakup media massa secara umum.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x