Begini Cara Bayar Royalti Musik Bagi Pihak yang Memutar Lagu Ciptaan Orang Lain untuk Kepentingan Komersial

- 6 April 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio /Dok PRFMNNEWS.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP

Dengan demikian, LMKN akan melakukan penagihan langsung royalti musik kepada pihak perorangan atau lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain, yang terdaftar dalam pusat data musik atau lagu LMKN.

Selain itu, LMKN juga mempersilakan bagi pihak perorangan maupun lembaga yang ingin melakukan pengecekan karya musik atau lagu yang telah terdaftar dalam pusat data LMKN.

Untuk mengetahui simulasi tarif royalti musik, bisa cek langsung laman LMKN. Klik di sini.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x