Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP
Dengan demikian, LMKN akan melakukan penagihan langsung royalti musik kepada pihak perorangan atau lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain, yang terdaftar dalam pusat data musik atau lagu LMKN.
Selain itu, LMKN juga mempersilakan bagi pihak perorangan maupun lembaga yang ingin melakukan pengecekan karya musik atau lagu yang telah terdaftar dalam pusat data LMKN.
Untuk mengetahui simulasi tarif royalti musik, bisa cek langsung laman LMKN. Klik di sini.***