Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP

- 6 April 2021, 14:56 WIB
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori /Puspen Kemendagri.

Baca Juga: Kabar Baik! UMKM Penerima BPUM di Tahun 2020 akan Dapat Lagi BPUM Tahun ini Asal Penuhi Syarat ini

Baca Juga: Viral Abang Ojol Jemput Penumpang Naik Harley Padahal Ongkosnya Cuma Rp13 Ribu

Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan dalam RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022.

Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Saya berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir, hendaknya memberi saran dan masukan agar RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022 betul-betul dapat menyerap aspirasi masyarakat, hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang melibatkan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat, diharapkan tujuan pembangunan dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi," tutup Hudori.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x