"Total usulan provinsi yang diakomodir adalah sebanyak 8 usulan, sementara total usulan provinsi yang dibahas lebih lanjut adalah 19 usulan," tutur Hudori.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan arah kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah selama Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, evaluasi hibah dan bansos, reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan penguatan perlindungan sosial.
Baca Juga: Umuh Yakin Persib Bisa Kalahkan Siapapun Lawannya di Perempat Final Piala Menpora 2021
Baca Juga: Tahun ini Ada Lagi Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Penyesuaian Alokasi APBD dapat dilakukan dengan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.
"Pemerintah Daerah juga harus mendorong kepada Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial," tandasnya.
Selain itu, permasalahan stunting menjadi permasalahan yang tidak bisa diabaikan selama pemulihan kondisi pasca pandemi.
Kemendagri juga mendorong bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penurunan angka stunting di Indonesia melalui Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting yang pada Tahun 2022 akan dilaksanakan di 460 Kabupaten/Kota.
Kemendagri menekankan bahwa dalam menyusun RKP Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Provinsi Jambi.