PRFMNEWS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Penetapan Aa Umbara sebagai tersangka dilakukan hari ini Kamis 1 April 2021 di Gedung KPK, Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan penetapan Aa Umbara sebagai tersangka itu setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Awal April Ini Tunjukan Penurunan Hingga 1.302 Orang
Baca Juga: Disdik Kerja Sama dengan Dishub untuk Atur Angkot Jelang Pembelajaran Tatap Muka di Bandung
Selain Aa Umbara, KPK pun menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andri Wibawa dan Totoh Gunawan.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bandung: Ada Opsi Satu Kelas Hanya Diisi 15 Orang
Baca Juga: Tangani Konflik Sosial, Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Masyarakat Dibutuhkan