Pendiri Drone Emprit Sambut Baik Hadirnya Virtual Police, Tapi Khawatirkan Hal Ini Terjadi

- 27 Februari 2021, 17:30 WIB
iNSTAGRAM.*
iNSTAGRAM.* /PRFM



PRFMNEWS - Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyambut baik beroperasinya Virtual Police di bawah Korps Bhayangkara.

Menurutnya, gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini harus diapresiasi karena dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Niat baik dari polisi harus diapresiasi untuk mengedukasi publik, menghindari publik dari kemungkinan kena pidana UU ITE," kata Ismail saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Penambahan Kasus Corona Indonesia 27 Februari 2021, Positif Bertambah 6.208 Kasus

Baca Juga: Antisipasi Insiden Cengkareng Terulang, Polresta Bandung Perketat Proses Pinjam Pakai Senjata Api

Namun demikian, ia juga merasa khawatir ketika aktivitas di ruang digital terus diawasi. Masalahnya, orang akan menjadi takut berekspresi.

"Ketika orang dimonitor, diawasi terus, jadi takut berekspresi. Ini kan ga boleh di dunia demokrasi," tambahnya.

Ismail berharap Virtual Police ketika beroperasi lebih mengutamakan edukasi.

"Jangan sampai, timbul persepsi masyarakat ditakut-takutin," katanya.

Ia juga menyinggung terkait hasil riset yang dilakukan Microsoft, yang menyebut netizen di Indonesia masuk dalam kategori netizen paling tidak sopan se-Asia Tenggara.

Laporan tersebut dilihat dari berbagai kriteria, seperti dari banyaknya hoaks, penipuan digital, dan bullying.

Baca Juga: Pengangguran Dampak Pandemi Mengkhawatirkan, DPRD Harap Pemkot Bandung Cari Solusi

Baca Juga: Bertanding Malam Ini, Link Streaming Man City vs West Ham Bisa Diakses di Sini

Hal itu katanya merupakan kebiasaan sehari-hari di ruang digital Indonesia.

Oleh karenanya, Virtual Police harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara berkomunikasi atau menggunakan media sosial yang baik.

"Yang kita pelajari selama ini adalah model komunikasi yang saling serang, ada buzzer yang kebanyakan anonim. Kalau anonim ga pake nama dan foto asli, cenderung bebas, ga ada rasa takut. Ini kan yang mereka pelajari dan harus diperbaiki," katanya.

Dia mengatakan, Virtual Police harus menertibkan akun-akun yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan kritikan bernada hinaan.

"Yang masuk kategori pidana UU ITE harus ditertibkan bagian seperti itu," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Rencana Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Dede Yusuf: Harus Lihat Dulu Penyebaran Corona Pasca Vaksinasi

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Jubir : Itu Tidak Benar !

Lebih lanjut, dia berharap Virtual Police berlaku adil. Artinya, semua pihak yang melanggar UU ITE baik pro maupun kontra pemerintah harus ditindak dengan tindakan yang sama.

"Karena hal-hal yang menimbulkan kebencian itu ada di semua pihak. Jangan sampai di satu pihak, harus disasar semua," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 Februari lalu menjelaskan bahwa kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Dia menyebut petugas-petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x