Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali

- 26 Januari 2021, 07:14 WIB
PETUGAS di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran COVID-19, Jumat 24 April 2020.*
PETUGAS di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran COVID-19, Jumat 24 April 2020.* //BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM ini berlaku di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah pun secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku mulai hari ini 26 Januari 2021.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Siap-Siap ! Warga dengan Kriteria Ini Bakal Dapat BLT PKH 2021 dari Kemensos

Baca Juga: Resmi! KAI Gunakan GeNose untuk Penumpang Kereta

Dalam SE tersebut tertuang bahwa pelaku perjalanan udara tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatir rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Hubungan Gizi dengan Kualitas Sumber Daya Manusia

Baca Juga: DLHK Kota Bandung Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dilampirkan Pelamar

4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu algomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test.

5. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Antapani Tertinggi Kasus Corona di Kota Bandung, Camat Beberkan Data per Kelurahan

Baca Juga: Waspada Saat Berkendara! Ada Pohon Tumbang di Parakan Muncang

Selain itu, setiap orang yang akan melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretapian, dan udara.

Terakhir, pelaku perjalanan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x