Tangkap Terpidana Pembobol Bank, bjb Syariah Apresiasi Kejati Jabar

- 24 Januari 2021, 18:14 WIB
BANK bjb syariah.
BANK bjb syariah. /DOK. ISTIMEWA/

PRFMNEWS - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap terpidana kasus pembobolan bank bjb Syariah Andy Winarto disambut baik oleh sejumlah pihak, salah satunya bank bjb Syariah sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya tersebut.

Diketahui Andy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti Rp548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ada Dentuman Misterius di Bali, BMKG Tangkap Sinyal Seismik

Baca Juga: CEK FAKTA: Gerbang Tol Pasteur Bakal Ditutup Malam Ini?

Direktur Utama bank bjb Syariah Indra Falatehan mengapresiasi keberhasilan Kejati Jabar dalam menangkap terpidana kasus yang telah merugikan bank bjb syariah sebesar Rp548 miliar tersebut.

Pencarian terhadap terpidana yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2020 ini akhirnya berakhir.

"Bank bjb Syariah mengapresiasi kerja keras aparat yang telah berhasil mengamankan terpidana atas nama Andy Winarto. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh tindakan hukum yang akan diberikan kepada terpidana dan berharap agar kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini dapat segera dipulihkan," kata Indra.

Baca Juga: Terungkap! Alih Fungsi Hutan Lindung Menjadi Lahan Pertanian, Jadi Persoalan di Cekungan Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x