PRFMNEWS - Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad dan selebritis lainnya di sebuah acara yang digelar di rumah Richard Gelael.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari hasil pemeriksaan petugas, kasus ini dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti.
"Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri pada Kamis 21 Januari 2021 kemarin sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, DPR Minta Dibarengi dengan Perbaikan di Banyak Hal
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Di acara itu, pemilik rumah tidak mengundang para tamu. Diketahui jika para tamu datang sendiri ke acara itu.
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah dan aturan Kemenkes," sambung Yusri.
Baca Juga: Kelanjutan PSBB Proporsional Kota Bandung Ditentukan Setelah 25 Januari