Termasuk Cipularang, Mulai 17 Januari 2021 Enam Ruas Tol Ini Terapkan Penyesuaian Tarif

- 14 Januari 2021, 15:00 WIB
Situasi Jalan Tol menuju Jakarta. Jasa Marga catat lebih dari 300 ribu kendaraan bergerak kembali ke wilayah Jakarta pada Sabtu 2 Januari dan Minggu 3 Januari 2021
Situasi Jalan Tol menuju Jakarta. Jasa Marga catat lebih dari 300 ribu kendaraan bergerak kembali ke wilayah Jakarta pada Sabtu 2 Januari dan Minggu 3 Januari 2021 /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengambil langkah penyesuaian tarif pada enam ruas tol yang dioperasikannya Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Enam tol tersebut di antaranya, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Menurut manajemen Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020.

Baca Juga: Update: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tiga Korban Longsor di Cimanggung

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan menyatakan berdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Jadi, ini sebenarnya penundaan yang baru kami lakukan lagi (penyesuaian). Dulu ditunda karena pandemi Covid-19. Memang tidak tepat melakukan penyesuaian di tengah pandemi, tetapi sebagai badan usaha jalan tol, mohon juga dipahami, ada investasi yang juga harus dipikirkan," kata Agus dilansir ANTARA, Kamis 14 Januari 2021.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif tol pun diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Korban Longsor Talegong Dapat Rumah, Hunian yang Ditinggali Sebelumnya Disulap Jadi Hutan

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x