Masyarakat Tolak Vaksin Bisa Disanksi? Ini Penjelasan Pakar Hukum

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Momen saat jarum suntik vaksin Covid-19 Sinovac masuk ke dalam lengan Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Rabu 13 Januari 2021
Momen saat jarum suntik vaksin Covid-19 Sinovac masuk ke dalam lengan Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 /tangkapan layar Channel Youtube Sekretariat Presiden

Meski dalam Pasal 5 dari UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya", tapi karena dampak penyakit ini berpengaruh kepada orang lain, maka masyarakat menjadi wajib melakukan pencegahan dengan vaksinasi.

"Yang semula sebagai hak untuk melakukan pengobatan, upaya penyembuhan, tapi sekarang karena ada efek pengaruh kepada yang lain maka menjadi wajib warga negara untuk melakuka pencegahan, satu di antaranya melalui vaksinasi," paparnya.

Lantas, apakah masyarakat dapat disanksi jika menolak vaksinasi?

Baca Juga: [Foto] Momen-momen Presiden Jokowi Saat Disuntik Vaksin Corona Sinovac Hari Ini

Asep menegaskan benar, warga dapat dikenai konsekuensi sanksi jika menolak. Namun, tidak secepat itu, sebab ada tahapan-tahapan sebelum pemerintah menerapkan sanksi.

"Hemat saya dalam UU wabah maupun kesehatan, itu ada kewajiban yang dapat dilakukan tindakan hukum itu mendahulukan sanksi administrasi," imbuhnya.

Tahap pertama dalah sosialisasi masif. Itu adalah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah misalnya memberikan pemahaman bahwa vaksinasi itu aman, halal, tidak berefek serius, dan sebagainya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Kenang Momen: Ini Loh Orang Arab Mencintai Indonesia

Lalu, harus ada lembaga yang menjamin, misalnya BPOM yang berkewajiban menanggulangi efek yang akan terjadi dari penerima vaksin.

"Sanksi tidak hanya sanksi, tapi ada tanggung jawab negara yang lain untuk meminimalisasi adanya dampak atau kerugian seorang warga yang divaksin itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x