Bansos Kemensos Disalurkan Januari 2021, Warga Baru Bisa Laporkan Penyelewengan pada Februari

- 30 Desember 2020, 14:38 WIB
Mensos Risma saat memaparkan mekanisme khusus untuk cegah penyelewengan bansos dari Kementerian Sosial
Mensos Risma saat memaparkan mekanisme khusus untuk cegah penyelewengan bansos dari Kementerian Sosial /Dok Setkab.

PRFMNEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan pihaknya bakal menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat mula Januari 2021 mendatang. Program bansos yang dilanjutkan itu terdiri dari dua jenis, yakni regular dan khusus.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini memaparkan, pemerintah saat ini tengah merampungkan data mengenai bansos tersebut dan akan segera selesai. Sebab, pihaknya masih menunggu data dari pemerintah daerah dan wajib diserahkan pada 1 Januari 2021.

Ia menambahkan, guna meminimalisir penyelewengan dana, pada bulan Februari 2021, pihaknya membuka mekanisme pelaporan yang lebih detail dari bansos.

Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Ridwan Kamil Sampaikan Doa Seperti Ini

“Jadi bukan hanya kami memberikan bantuan tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan. Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Mengenai target penerima bantuan pada tahun 2021, diterangkan Risma, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah 18,8 juta penerima manfaat, masing-masing sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), targetnya adalah 10 juta penerima manfaat dan penyalurannya akan dilakukan oleh bank himbara (himpunan bank-bank pemerintah).

Baca Juga: Resmi! Cek Poin Diberlakukan Saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung, di Sini Lokasinya

“Penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, kemudian anak sekolah, kemudian penyandang disabilitas, dan kemudian lanjut usia. Ini akan diberikan mulai bulan Januari, selama tiap 3 bulan sekali. Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli, dan tahap keempat bulan Oktober,” terang Risma.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x