PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menyebut selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa tak jadi ditempatkan di sel laki-laki seperti yang beredar di media sosial.
Menurut Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, kepolisian mengambil kebijakan khusus dalam kasus yang menjerat keponakan Ashanty itu.
Dengan demikian, Millen Cyrus ditahan di sel khusus setelah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Ditahan di Sel Laki-laki, Millen Cyrus Juga Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata dia, Rabu 25 November 2020 dilansir ANTARA.
Kebijakan tersebut diketahui merupakan diskresi kepolisian dalam hal ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," katanya.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.