Picu Kerugian, KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Kecelakaan KA Taksaka dan Truk di Yogyakarta

25 September 2024, 19:30 WIB
Truk Molen terguling akibat tumbukan dengan KA Taksaka di Perlintasan KA Sedayu Bantul DIY /Brave/X Merapi Uncover

PRFMNEWS – Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Taksaka dan truk terjadi di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari ini, Rabu 25 September 2024 pukul 03.52 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan insiden kecelakaan KA 70 Taksaka rute Stasiun Gambir – Yogyakarta menabrak truk bernomor polisi B 9240 UIQ di kawasan Bantul Yogyakarta pada Rabu pagi.

Kerugian yang dialami KAI akibat tabrakan KA Taksaka dan truk di Bantul yang menerobos pintu perlintasan, selain keterlambatan waktu perjalanan sejumlah kereta api lain adalah kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

Baca Juga: Pakai Kereta Baru, KA Taksaka Tak Lagi Berlivery Hype Trip dengan Tambahan Fasilitas Makin Mewah

“KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucap Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan resminya, Rabu 25 September 2024.

Kereta api Taksaka (KA 70) alami kerusakan lokomotif, harus diganti lokomotif pengganti. KAI

Adapun daftar KA lain yang terganggu serta mengalami keterlambatan waktu perjalanan akibat kecelakaan Kereta Api Taksaka dan truk tersebut diantaranya :
- KA 90 Mataram terlambat 15 menit
- KA 104 Singasari terlambat 24 menit
- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
- KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit
- PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
- PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tutur Anne.

Baca Juga: Jadwal Baru KA Taksaka Mulai 1 Juni 2023, Lengkap Harga Tiket dan Stasiun Pemberhentiannya

Bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Atas kejadian ini, KAI kembali mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Gerbong KA Taksaka yang rusak akibat kecelakaan.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutup Anne.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending