Ini yang Terjadi Sebelum KA Taksaka Tabrak Truk di Yogyakarta Hari ini, Picu Masinis Harus Dirawat di RS

25 September 2024, 18:45 WIB
Kereta api Taksaka (KA 70) alami kerusakan lokomotif, harus diganti lokomotif pengganti. /KAI

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkap kronologi Kereta Api (KA) Taksaka menabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari ini, Rabu 25 September 2024.

Kronologis KA 70 Taksaka rute Stasiun Gambir – Yogyakarta mengalami kecelakaan menabrak truk di JPL 714 wilayah Bantul Yogyakarta pada Rabu pagi diungkap Vice President Public Relations PT KAI Anne Purba.

Anne menjelaskan tabrakan KA Taksaka dengan truk di Bantul terjadi pada Rabu sekira pukul 03.52 WIB. Saat itu, supir truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup dan sirine berbunyi.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Lepaskan Tembakan Bubarkan Tawuran Berujung Penemuan 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi

Akibatnya, truk tersebut terjebak di tengah perlintasan padahal KA Taksaka sudah dekat akan melintasi jalur rel dan membuat temperan tak dapat dihindarkan.

Kereta api Taksaka yang mengalami kecelakaan pada Rabu pagi, 25 September 2024.

Dampak kecelakaan ini, ungkap Anne, mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api hingga mengalami keterlambatan waktu perjalanan, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

Dia memastikan tidak ada korban meninggal dunia pada kecelakaan ini, penumpang dan Crew KA Taksaka selamat. Namun, petugas masinis dan asisten masinis (asmas) KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Wates.

Langkah pertama yang dilakukan KAI sesaat setelah terjadi temperan tersebut, imbuhnya, adalah memastikan semua penumpang dan Crew selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipasi Buntut Sengketa Tanah di SDN 026 Bojongloa

“Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” terang dia dalam keterangan tertulis di laman resmi KAI.

Gerbong KA Taksaka yang rusak akibat kecelakaan.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tutur Anne.

Baca Juga: Peringati HJKB ke 214, A. Koswara: Bandung Ingin Jadi Kota Metropolitan, Program Berkelanjutan Tak Boleh Putus

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutup Anne.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending