Awas! Modus Baru Penipuan Atas Nama DJP Kemenkeu Marak Terjadi, Simak Tips Hindari Jadi Korban

21 September 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi penipuan di Whatsapp /Pexels/sora-shimazaki/

PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Mengenali modus baru hingga ciri-ciri penipuan mengatasnamakan pegawai DJP ini penting diketahui sebagai salah satu cara terhindari menjadi korban aksi kriminal oleh pelaku.

Modus baru yang diterapkan pelaku penipuan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, adalah pelaku berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email maupun pesan online lainnya.

Baca Juga: Resmi! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Besok, Catat Daftar Tarif Baru Berlaku Golongan I-V

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi di Jakarta, Sabtu 21 September 2024.

Pelaku penipuan lalu meminta tagihan tersebut dibayarkan oleh wajib pajak agar tunggakannya selesai, dengan cara mentransfer atau mengirim sejumlah uang ke rekening yang tercantum. Jika mengalami kejadian ini, Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dan jangan mengikuti arahan dari pelaku.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Baca Juga: Menanti Solusi Konflik Opang-Ojol Pasir Impun dan Kelancaran Lalin Simpang Samsat Kircon oleh Koswara

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus mengirim pesan online berisi tunggakan agar mentransfer uang, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi “apk” lewat chat WhatsApp maupun email.

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor WhatsApp tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Depok Bakal Punya Kebun Raya Mirip Bogor, Wakil Wali Kota: Konsep Sudah Siap

Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.

Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi “apk” dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Baca Juga: Sumedang dan 3 Kota Lain di Indonesia Masuk Daftar Kota Terpanas se-Asia Tenggara

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending